YOGYAKARTA - Sesuai dengan lampiran pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SEK-KP.02.01-720 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, lokasi Computer Assisted Test SKD Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023 untuk titik lokasi Yogyakarta yang akan digelar 9-16 November 2023 mendatang bertempat di:
Ruang Seminar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
[gmap address="Fakultas Ekonomi & Bisnis UPN 'Veteran' Yogyakarta"]
Sedianya sejumlah 4.254 peserta akan mengikuti ujian tersebut setelah sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh panitia berdasarkan pengumuman.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta diantaranya:
- Wajib Membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
- Wajib Membawa Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
- Wajib Membawa Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
- Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
- Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar;
- Pelamar WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
- Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
- Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR.
Ketentuan lebih lanjut dapat dibaca pada informasi berikut ini
[document url="https://jogja.kemenkumham.go.id/attachments/article/0/Pengumuman%20Pelaksanaan%20SKD%20CPNS%20Kemenkumham%20TA%202023.pdf" width="700" height="440"]
Detail Jadwal Masing-masing Peserta
[document url="https://jogja.kemenkumham.go.id/attachments/article/8141/DIY%20-%20Jadwal-SKD.pdf" width="700" height="440"]