KULON PROGO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum di kantor LBH Nyi Ageng Serang, Kulon Progo. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto berharap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memaksimalkan pemberian jasa hukum secara gratis kepada masyarakat miskin.
"Kami berharap LBH Nyi Ageng Serang dapat memaksimalkan tugas memberikan jasa hukum kepada masyarakat miskin secara cuma-cuma, sehingga dapat dicapai perluasan akses keadilan bagi masyarakat miskin di DIY dan dapat dilaksanakan percepatan pengajuan reimbursement anggaran Bantuan Hukum," kata Agung di kantor LBH Nyi Ageng Serang, Jumat (3/2/2023).
LBH Nyi Ageng Serang telah melaksanakan kegiatan bantuan hukum tahun 2022 sesuai dengan RKAKL yang ada. Agung juga menyampaikan bahwa LBH Nyi Ageng Serang diminta untuk melaksanakan kegiatan bantuan hukum mandiri atau pro bono sebagai persyaratan re-akreditasi dan re-verifikasi pada tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan dokumen kontrak bantuan hukum tahun 2023 dan perjanjian kinerja antara Organisasi Bantuan Hukum dan Kanwil Kemenkumham DIY. Tim Monev OBH Kanwil Kemenkumham DIY juga menyerahkan banner bantuan hukum untuk dipasang di kantor LBH untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi terkait bantuan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Budi Hartono, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, serta Tm Monev OBH Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)