GUNUNGKIDUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Sosialisasi Layanan Keimigrasian dan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dihadiri para Pamong Kalurahan Genjahan yang mengikuti sosialisasi ini dengan antusias.
Sosialisasi Layanan Keimigrasian dan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Pendopo Kalurahan Genjahan, Gunungkidul, Senin (5/6/2023). Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Zamroni mengatakan kegiatan merupakan wujud hadirnya pemerintah di tengah masyarakat.
"Kami dari Imigrasi dan teman-teman Penyuluh Hukum hadir di sini untuk melayani masyarakat. Kami tetap mengedepankan pelayanan yang humanis, karena kami adalah abdi negara dan abdi masyarakat," ujar Zamroni.
"Jadi pada kesempatan ini kami berharap para peserta sosialisasi dapat menyimak dan dapat berdiskusi langsung dengan para narasumber. Tidak perlu sungkan bertanya, kami siap memberikan informasi kepada Bapak dan Ibu sekalian," lanjutnya.
Lurah Genjahan Agung Nugroho mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham DIY yang telah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada warganya. Ia berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kalurahan Genjahan.
"Kami mohon bimbingannya supaya program dari Kanwil Kemenkumham DIY benar-benar bisa diterima dan dirasakan serta bisa dilaksanakan oleh masyarakat. Semoga acara ini bisa bermanfaat bagi warga kami di Kalurahan Genjahan," ungkapnya.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Analis Keimigrasian Ahli Madya Rini Hartati Pudji Handayani dan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Heriyanto. Rini menjelaskan terkait layanan paspor, cara pengurusan paspor, pengawasan orang asing, hingga bahayanya PMI Non Prosedural.
"Jika ingin keluar negeri harus memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan resmi yang dikeluarkan pemerintah," jelas Rini.
Sementara itu, Heriyanto memaparkan mengenai pembentukan Desa Sadar Hukum. Ia mengajak masyarakat Kalurahan Genjahan untuk memiliki kesadaran akan hukum.
"Harapannya masyarakat itu bisa mengerti tentang hukum. Desa Sadar Hukum ini dibina atas dasar swadaya atau swakarsa dari masyarakat, tidak ada paksanaan. Jadi warga secara sukarela membentuk kelompok sadar hukum," tuturnya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya peserta yang bertanya tentang layanan keimigrasian dan konsultasi terkait permasalahan hukum yang terjadi di Kalurahan Genjahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, serta Penyuluh Hukum Zona Gunungkidul.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)