JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY berpartisipasi dalam kegiatan Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Satuan Kerja Wilayah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Tahun Anggaran 2024. Sekretaris Ditjen AHU, Aliansyah membuka secara langsung kegiatan ini.
Aliansyah menyampaikan bahwa penyusunan anggaran harus mencerminkan kebutuhan riil di wilayah. Hal itu dimaksudkan agar output kegiatan dapat tepat guna.
"Penyusunan anggaran haruslah mencerminkan kebutuhan riil di masing-masing satuan kerja, sehingga dalam pembentukan dan penyusunan postur anggaran tidak boleh hanya copy paste anggaran tahun sebelumnya," kata Aliansyah di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
"Hal ini dikarenakan luaran yang akan dihasilkan dari pemanfaatan anggaran tersebut tidak akan tepat guna," lanjutnya.
Aliansyah juga menjelaskan bahwa terdapat perubahan sistem penganggaran, yaitu tidak hanya berdasarkan besar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan pada tahun sebelumnya, tetapi juga ditentukan berdasarkan kondisi geografis yang ada di masing-masing Kantor Wilayah.
Selanjutnya, dilaksanakan sesi diskusi tentang Pendaftaran Beneficial Ownership pada Sistem Aplikasi AHU Online yang disampaikan oleh Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Laila Yunara. Ia menyampaikan bahwa Kemenkumham tengah masih melakukan pemblokiran terhadap badan hukum atau badan usaha yang terdaftar jika badan hukum atau badan usaha tersebut tidak melakukan pelaporan Beneficial Ownership.
Jika blokir dilakukan, maka data yang dimiliki badan hukum maupun badan usaha tersebut tidak akan dapat diakses pihak lain dan otomatis tidak terbaca oleh sistem Online Single Submission (OSS). Karena itulah, penting bagi badan hukum maupun badan usaha untuk segera melakukan pendaftaran Beneficial Ownership dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di aplikasi AHU Online.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi beserta staf Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)