KLATEN-Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, melakukan tinjauan terhadap dokumen-dokumen fidusia di Record Center milik PT Indo Arsip, Senin (29/01/24). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kanwil kemenkumham DIY untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap pemangku kepentingan dalam penjaminan fidusia.
Fidusia, sebagai suatu bentuk jaminan keamanan dalam transaksi keuangan, memerlukan pengelolaan dan pemantauan yang cermat untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum. Kakanwil menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dokumen fidusia untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau sengketa di masa mendatang.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Kabid Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Sub Bidang AHU Tutik Nur Eni, beserta Tim Arsiparis juga melakukan pengecekan terhadap dokumen fidusia yang sudah dilakukan roya. Beliau berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap transaksi fidusia terdokumentasi dengan baik, dan para pihak yang terlibat telah mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.
“Arsip Fidusia ini merupakan arsip penting, karena didalamnya memuat informasi terkait adanya perjanjian terkait pengalihan hak dan jaminan, jadi harus dikelola secara profesional dan dijaga kerahasiannya. Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tahap dalam proses fidusia berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Agung.
Ditempat yang sama, Kepala Indo Arsip Cabang Klaten, Makmun menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pihak Kanwil Kemenkumham DIY, dalam mengelola arsip Fidusia. Ia menyatakan, bahwa arsip fidusia yang dikelola senantiasa dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar pengelolaan arsip.
“Arsip Fidusia yang kami simpan, senantiasa kami lakukan perawatan secara berkala, kami lakukan fogging setiap minggu untuk menjaga kondisi arsip tetap baik, menghindari tumbuhnya jamur, bau dan munculnya hewan perusak arsip” tandasnya
Makmun menambahkan, bahwa arsip yang dikelola juga telah dilakukan pendataan,untuk memudahkan penemuan kembali saat dibutuhkan.
Saat ini lebih dari 10 (sepuluh) ribu dokumen fidusia disimpan di Indo Arsip, secara bertahap terus dilakukan penyeleksian arsip sesuai dengan JRA dan kemudian akan dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham dan ANR.
[carousel style="3" source="directory: images/2024_new/BeritaKanwil/01/29_IndoArsip/" limit="30" items="4" title="no" title_link="no" intro_text="no" arrows="yes" arrow_position="top-right" lazyload="yes" loop="yes"]
Humas Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa