YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Penyuluhan Hukum Serentak dengan tema Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Mendukung Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Kantor Kapanewon Umbulharjo Kota Yogyakarta pada Selasa (10/1/2024).
Bangsa Indonesia tidak lama lagi akan melaksanakan pesta akbar demokrasi. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa meskipun seorang ASN ini mempunyai hak pilih, namun konsisten menjaga netralitas saat kampanye merupakan suatu kewajiban.
“ASN harus netral Bapak/Ibu sekalian. Ini adalah amanat dari Undang-Undang yang harus ditaati”, jelas Agung.
Fungsi ASN selain sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik, juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karenanya, Aparatur Pemerintah dituntut untuk mampu mempererat persatuan dan kesatuan bangsa melalui netralitas dalam kontestasi politik.
“Mari kita senantiasa menjaga netralitas agar kinerja instansi Pemerintah bisa terus berjalan optimal”, pungkas Agung.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh penyuluh hukum ahli madya Tri Ari Astuti.
Hadir dalam acara ini Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, Mantri Pamong Praja Kemantren Umbulharjo Rajwan Taufiq, beserta seluruh peserta.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Pasti Istimewa