YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan rapat pembahasan pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) pada Senin (18/9/2023). Tema yang diangkat pada penelitian ini adalah upaya perlindungan hukum dan HAM bagi perempuan dan anak pasca perceraian.
Acara ini diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah. Kepala Bidang HAM, Purwanto menyampaikan bahwa perempuan dan anak pada saat pasca perceraian masih mempunyai hak melekat dari mantan suami. Kondisi ini yang perlu dilakukan kajian untuk upaya perlindungannya.
"Kita kaji perlindungannya karena Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan anak dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan", jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan SIPKUMHAM ini sebagai bentuk negara hadir dalam membantu menyelesaikan permasalahan pasca perceraian.
"Kita melakukan kajian sebagai bentuk negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan pasca perceraian khususnya tentang hak perempuan dan anak", jelasnya.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Hartini selaku akademisi Fakultas Gadjah Mada dan Muhammad Abdul Rohim selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat strtuktural dan fungsional terkait serta para pegawai.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa