YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong kinerja pejabat fungsional semakin aktif dan inovatif demi kemajuan organisasi.
Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional dilaksanakan di Ros-In Hotel Yogyakarta, Senin (18/9/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa pejabat fungsional harus berperan aktif dan berkinerja semakin profesional.
"Saat ini seorang pejabat fungsional tidak lagi hanya mementingkan perolehan angka kredit, tetapi juga harus berperan aktif dalam pencapaian kinerja organisasi," ujar Agung.
Melalui peraturan baru ini, kata Agung, pejabat fungsional akan lebih fokus kepada capaian kinerja organisasi, tidak hanya pada capaian angka kredit. Agung berharap kinerja para pejabat fungsional dapat memberikan dampak yang luas bagi pengguna layanan.
"Dengan demikian output dan outcome PNS akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah, sehingga diharapkan lebih berdampak pada pengguna layanan. Diperlukan langkah-langkah inovatif dari setiap pejabat fungsional," tutur Agung.
"Diharapkan setelah kegiatan ini, tata kelola jabatan fungsional dapat berjalan dengan lebih efektif dan profesional sesuai ketentuan," lanjutnya.
Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional ini menghadirkan narasumber Auditor Kepegawiaan Muda Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Ridlowi. Sesi diskusi dimoderatori langsung oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham DIY Yudi Arto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus, para pejabat struktural, serta para pemangku jabatan fungsional di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)