YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menyelenggarakan Rapat Inventarisasi dan Identifikasi Data Pelayanan Publik/Permasalahan Hukum dan HAM, Rabu(20/4/2022).
Kegiatan ini salah satu langkah pemenuhan data dukung target kinerja B04 yaitu tersedianya rekomendasi hasil analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM. "Guna mendukung pembuatan kebijakan di wilayah perlu dilakukan penyusunan inventarisasi dan identifikasi data pelayanan publik/permasalahan hukum dan hak asasi manusia yang muncul dalam aplikasi SIPKUMHAM," ujar Kepala Bidang HAM Purwanto di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY.
Pada kesempatan ini dibahas bahwa untuk B04 akan mengangkat tema "Tinjauan Yuridis Kebijakan Mobile Paspor (M-Paspor)". Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan publik yang berkualitas dan terpercaya Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) menetapkan kebijakan Mobile Paspor dengan mengimplementasikan aplikasi M-Paspor yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Untuk diketahui bahwa aplikasi SIPKUMHAM adalah aplikasi yang berisi data tentang permasalahan Hukum dan HAM (Datamaskumham) yang berupaya untuk menyediakan data permasalahan hukum dan HAM yang komprehensif, reliable dan teraktual baik bagi kebutuhan internal Kemenkumham R.I. dibawah kepemimpinan Yasonna H Laoly, maupun bagi lembaga-lembaga negara lainnya dan juga bagi publik.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Analisis Kebijakan dan Reporting Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa