YOGYAKARTA – Momentum Hari Raya selalu ditunggu-tunggu oleh setiap umat agama, tak terkecuali para warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidana. Hari ini Kamis (23/5/2024) para warga binaan yang beragama Budha mendapatkan haknya atas pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Waisak.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di Lapas/Rutan/LPKA khususnya wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” jelas Agung Rektono Seto.
Pemberian remisi hendaknya menjadi momen untuk merenung guna menumbuhkan semangat untuk selalu menjadi manusia yang lebih baik. Agung Rektono Seto mengajak kepada seluruh warga binaan untuk dapat introspeksi diri sehingga kelak ketika telah bebas tidak mengulangi lagi tindak pidananya.
“Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu” lanjutnya.
Tak hanya itu, pemberian remisi ini merupakan wujud nyata jajaran pemasyarakatan di DIY untuk dapat memberikan pelayanan hak-hak narapidana sesuai peraturan yang berlaku. Narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang harus senantiasa dilaksanakan agar program pembinaan dapat berjalan.
“Kita akan menjamin pemenuhan terhadap hak-hak narapidana karena sudah menjadi amanat dari Undang-Undang. Itu adalah komitmen kami”, tambah Agung Rektono Seto.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa menyatakan bahwa jumlah penerima Remisi sejumlah 9 orang terdiri dari 8 orang WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan 1 orang WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Seluruhnya menerima remisi khusus I dengan pengurangan masa pidana bervariasi, yaitu 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY