Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemenuhan Hak Narapidana, Kemenkumham DIY Serahkan Remisi Hari Raya Waisak

waisak2

YOGYAKARTA – Momentum Hari Raya selalu ditunggu-tunggu oleh setiap umat agama, tak terkecuali para warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidana. Hari ini Kamis (23/5/2024) para warga binaan yang beragama Budha mendapatkan haknya atas pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Waisak.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di Lapas/Rutan/LPKA khususnya wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” jelas Agung Rektono Seto.

Pemberian remisi hendaknya menjadi momen untuk merenung guna menumbuhkan semangat untuk selalu menjadi manusia yang lebih baik. Agung Rektono Seto mengajak kepada seluruh warga binaan untuk dapat introspeksi diri sehingga kelak ketika telah bebas tidak mengulangi lagi tindak pidananya.

“Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu” lanjutnya.

Tak hanya itu, pemberian remisi ini merupakan wujud nyata jajaran pemasyarakatan di DIY untuk dapat memberikan pelayanan hak-hak narapidana sesuai peraturan yang berlaku. Narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang harus senantiasa dilaksanakan agar program pembinaan dapat berjalan.

“Kita akan menjamin pemenuhan terhadap hak-hak narapidana karena sudah menjadi amanat dari Undang-Undang. Itu adalah komitmen kami”, tambah Agung Rektono Seto.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa menyatakan bahwa jumlah penerima Remisi sejumlah 9 orang terdiri dari 8 orang WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan 1 orang WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Seluruhnya menerima remisi khusus I dengan pengurangan masa pidana bervariasi, yaitu 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

waisak1

Humas Kanwil Kemenkumham DIY

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI