YOGYAKARTA - Sejumlah 9 (sembilan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Umat Budha yang ada di Lapas/Rutan/LPKA di Daerah Istimewa Yogyakarta menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2024M. Penyerahan SK Remisi dilakukan masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara serentak pada Kamis (23/5/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian RK merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan Anak di Lapas/LPKA/Rutan khususnya wilayah D.I. Yogyakarta.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali menjadi anggota Masyarakat yang berguna,” jelas Agung saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Remisi.
“Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa menyatakan bahwa jumlah penerima Remisi sejumlah 9 orang terdiri dari 8 orang WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan 1 orang WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Seluruhnya menerima RK I dengan pengurangan masa pidana bervariasi, yaitu 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Pasti Istimewa