YOGYAKARTA -Kanwil Kemenkumham DIY resmi melaksanakan penandatangan perjanjian Kerja PPPK yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY tahun anggaran 2023 pada hari ini, Jumat (03/5/2024) di Aula Kanwil Kemenkumham DIY.
Kegiatan penandatangan ini sehubung dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut menyampaikan agar PPPK terus bersemangat dalam memberikan kontribusi kinerja bagi Kemenkumham terutama pada Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.
"Selamat kepada para PPPK. Saya berharap para PPPK di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap Agung.
Agung berharap PPPK juga terus menjunjung integritas dan selalu disiplin dalam bekerja.
"Saya harap anda akan terus memegang teguh integritas dan selalu disiplin dalam bekerja," tegas Agung.
Diharapkan dengan adanya penambahan pegawai PPPK, Kanwil Kemenkumham DIY dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja PPPK ini merupakan langkah penting dalam upaya Kanwil Kemenkumham DIY untuk meningkatkan kinerja yang semakin PASTI.
Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa.