YOGYAKARTA- Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan pembahasan tentang pengelolaan keuangan daerah dengan pemerintah daerah Kota Yogyakarta pada Jumat (03/05/024) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY.
Pembahasan ini dilakukan dalam rangka
mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pengelolaan rekening pemerintahan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sebelumnya pedoman pengelolaan rekening pemerintahan mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2022, yang mengatur tentang mekanisme pembukaan dan penutupan rekening SKPD namun peraturan ini sudah tidak relevan dan perlu diganti.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Iswanti menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY siap untuk membantu Pemda Kota Yogyakarta dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah diantaranya dengan fasilitasi penyusunan peraturan daerah tentang keuangan daerah, pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, dan pemberian bimbingan dan konsultasi hukum terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Diharapkan dengan adanya proses pembahasan terkait peraturan pengeloaan keuangan Daerah antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemda kota Yogyakarta dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel dan juga memperkuat sinergi antar instansi pemerintah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa