YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan acara Penandatanganan Addendum Kontrak Bantuan Hukum Tahun 2024 di Aula Kanwil Kemenkumham DIY. Acara yang berlangsung pada Kamis (17/10/2024) ini dihadiri oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum serta Direktur Pemberi Bantuan Hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah dalam laporannya menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak addendum ini bertujuan untuk memberikan legalitas kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi pada periode 2022 hingga 2024, agar dapat terus memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin.
Sebanyak 22 orang Direktur atau Ketua Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi mengikuti acara ini. Penandatanganan addendum kontrak tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin, yang anggarannya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenkumham DIY Nomor: SP.DIPA-013.10.2.409187/2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam sambutannya mengapresiasi para pemberi bantuan hukum yang telah melaksanakan tugas mereka dalam mendampingi masyarakat kurang mampu selama tahun anggaran 2024.
"Semoga apa yang kita lakukan ini menjadi catatan amal ibadah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.
Ia juga berharap dengan adanya penandatanganan ini, para pemberi bantuan hukum dapat segera melaksanakan kegiatan litigasi maupun non-litigasi serta melakukan proses pengajuan anggaran secara tepat waktu. Selain itu, Agung menekankan pentingnya Panwasda untuk segera memverifikasi dan memproses seluruh permohonan pencairan anggaran, serta memastikan tidak ada penundaan dalam pembayaran bantuan hukum.
"Penandatanganan Addendum Kontrak ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran," pungkas Agung.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan kontrak oleh seluruh peserta dan diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Yogyakarta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY