Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum kekayaan intelektual melalui kegiatan Evaluasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Fokus utama evaluasi kali ini adalah penerapan mediasi sebagai solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.
Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), Analis Kekayaan Intelektual (ANKI), dan staf Helpdesk Kekayaan Intelektual. Mereka hadir untuk mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukum kekayaan intelektual dan mengeksplorasi mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan konstruktif.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Meidy Firmansyah, menekankan pentingnya penanganan pelanggaran kekayaan intelektual, meskipun tingkat pelanggaran di DIY sangat minim. "Kita tidak akan lepas tangan jika terjadi pelanggaran kekayaan intelektual. Kami berharap, jika ada pelanggaran, hal tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, tanpa harus masuk ke ranah hukum," ujar Meidy dalam acara yang berlangsung di Westlake Hotel and Resort, Sleman, Kamis (17/10/2024).
Noprizal, Ketua Tim Kelompok Kerja Mediasi dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, turut memberikan materi mengenai pentingnya peran mediasi dalam sengketa kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa mediasi tidak hanya memberikan solusi yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa. "Seorang mediator berperan sebagai pihak netral yang membantu para pihak menemukan kesepakatan tanpa memaksakan keputusan. Proses ini memungkinkan hasil yang lebih menguntungkan kedua belah pihak," jelas Noprizal.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya, guna memajukan budaya penyelesaian sengketa yang damai dan konstruktif melalui mediasi. Kanwil Kemenkumham DIY optimistis bahwa hasil evaluasi ini akan semakin memperkuat upaya perlindungan hak kekayaan intelektual di wilayah Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)