YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melaksanakan Penandatangan Kontrak Kerja dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh 22 Direktur atau Ketua Lembaga Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin/Kelompok Masyarakat Miskin dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2022 dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (16/2/2022). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir mengatakan Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum ini merupakan awal yang baik dimulainya kinerja antara Kemenkumham dengan OBH yang terakreditasi.
"Saya ucapkan selamat kepada yang telah lolos dalam akreditasi dan verifikasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024, yang pada tahun ini untuk DIY telah lolos 22 Organisasi Bantuan Hukum. Semoga kepercayaan dan amanah yang sudah dipercayakan kepada Saudara Saudari dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Budi Situngkir.
"Marilah kita bergandengan tangan lebih erat lagi untuk mengemban tugas mulia ini dalam melaksanakan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin se-DIY," lanjutnya.
Budi Situngkir juga menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum wajib dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kepada para Direktur/Ketua OBH, Budi Situngkir berpesan agar menggunakan kesempatan ini untuk memaksimalkan tugas memberikan jasa hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin secara cuma-cuma.
Sementara itu, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kus Aprianawati mengatakan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin/Kelompok Masyarakat Miskin dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2022 dimaksudkan untuk memberi legalitas dimulainya kontrak kerja antara Direktur OBH terakreditasi 2022-2024 dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
"Adapun Perjanjian Kinerja dimaksudkan sebagai komitmen dari para Direktur OBH yang telah menandatangani kontrak kerja untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai target yang telah ditetapkan," jelasnya.
Ada 22 Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024, yakni YLKBH Handayani, YLBH SIKAP, LBH Al Kautsar, LBH Sekawan, LBH Sembada, YPBH Nyi Ageng Serang, LBH Harapan, LBH Senopati, YLPA DIY, LBH Dharma Yudha, dan LBH Tentrem. Selain itu, ada LBH FH UII, PKBH FH UAD, YLBHI LBH Yogyakarta, PKBH FH UMY, PKBH FH UIN Sunan Kalijaga, LKBH FH UJB, YPBH Peradi Bantul, PBHI Wilayah Yogyakarta, YLBH APIK Yogyakarta, LK3 Sekar Melati, serta RBH Yayasan AFTA.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Faisol Ali, Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, Desy Afneliza, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH, Budi Hartono, serta Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Biro Hukum Setda DIY selaku Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2022.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)