YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima kunjungan kerja dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham. Pertemuan digelar dalam rangka FGD Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (12/4/2023) dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati. Tim Sekretariat Pelaksanaan Penilaian IRH Balitbang Hukum dan HAM Oki Wahyu Budijanto menjelaskan Tim Asesor Kantor Wilayah bertugas melakukan verifikasi dan penilaian pemenuhan data dukung pada Aplikasi Penilaian IRH.
"Ke depan dibentuk dua tim, yaitu Tim Kerja IRH tugasnya menghimpun seluruh data dukung yang akan di-upload di aplikasi IRH dan Tim Asesor untuk verifikasi data dukung yang sudah di-upload," ujar Oki.
"Sekertariat yang ditunjuk dari Setjen dan Balitbang menunjuk Kanwil untuk dapat membantu percepatan penilaian Kanwil, yang dalam hal ini akan dibentuk Tim Pendampingan IRH yang terdiri dari tim antar divisi dan tim yang membidangi tusi Ditjen PP dan BPHN," lanjutnya.
Untuk wilayah DIY sudah terbentuk Tim Pendampingan IRH yang terdiri atas JF Analis Hukum dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan yang melakukan pendampingan data dukung pelaksanaan IRH. Adanya koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi penting untuk dapat memberikan progress bagi penilaian IRH di Tahun 2023.
"Diharapkan pada Tahun 2023, seluruh Pemerintah Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melaksanakan dan menilaikan Indeks Reformasi Hukum," ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Budi Hartono serta para Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)