YOGYAKARTA – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti pengarahan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana pada Selasa (4/4/23). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan tugas dan fungsi penyuluhan hukum secara online, khususnya melalui media sosial.
Media sosial menjadi sasaran tempat yang efektif apabila ingin memberikan informasi kepada masyarakat. Platform seperti youtube, tiktok, hingga instagram saat ini banyak digunakan masyarakat Indonesia. Tak hanya untuk mengisi waktu longgar saja, tapi juga untuk mencari informasi.
Kondisi demikian mendorong para penyuluh hukum untuk dapat mencoba melakukan penyuluhan dengan memanfaatkan media sosial. Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa penyuluhan secara digital menjadi suatu urgensi melihat kebiasaan yang terjadi di masyarakat.
“Masyarakat mencari informasi di media sosial, tak terkecuali informasi hukum. Ini yang harus dibaca para penyuluh untuk dapat membuat penyuluhan dengan memanfaatkan media soaial,” jelasnya secara daring dari Jakarta.
Pembuatan konten media sosial untuk penyuluhan hukum juga perlu untuk upgrade kapasitas agar kualitas yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan zaman. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPHN Audy Murfi, Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, serta para penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa