YOGYAKARTA - Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY tengah melakukan persiapan mengembalikan presensi kehadiran pegawai menggunakan finger spot (presensi langsung) yang sebelumnya menggunakan presensi mandiri (online).
"Secara perlahan-lahan kita akan mengembalikan presensi mandiri yang biasanya (selama pandem Covid-19) melalui online di SIMPEG akan kembali menggunakan presensi finger spot," ujar Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari, Rabu(7/9/2022).
Dengan adanya aplikasi finger spot dinilai mampu meningkatkan disiplin pegawai secara tidak langsung. Selain itu membuat para pimpinan dapat dengan mudah dan cepat memantau data kehadiran yang sebenarnya.
Untuk melihat kesiapan para UPT jajaran Kanwil Kemenkumham DIY pada kesempatan ini dilakukan monitoring dan evaluasi aplikasi presensi pegawai oleh Biro Kepegawaian di Aula Kanwil Kemenkumham DIY.
"Saya berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi dari Tim Biro Kepegawaian, aplikasi SIMPEG terkait presensi pegawai dapat diintegrasi dengan cepat serta peralatan yang ada untuk menunjang presensi finger spot di jajaran Kemenkumham DIY siap digunakan kembali," lanjutnya.
Ia menegaskan agar proses integrasi ke SIMPEG (baik di UPT atau Kanwil) harus dapat dilakukan seluruhnya selama 1 (satu) minggu dimulai dari sekarang dan para UPT dapat menyampaikan hasilnya ke Kakanwil.
Presensi kehadiran pegawai Kanwil Kemenkumham DIY menggunakan 2 (dua) cara yaitu scan telapak tangan dan scan wajah. Pegawai dapat melakukan presensi tanpa menyentuh alat presensi tersebut agar tetap menjaga protokol kesehatan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, serta para perwakilan pegawai seluruh UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY yang menangani kepegawaian.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa