GUNUNGKIDUL - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY memberikan penyuluh hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Wonosari. Materi penyuluhan hukum kali ini berkaitan dengan hak dan kewajiban WBP hingga mengenai remisi dan cuti bersyarat.
Penyuluhan dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Wonosari, Rabu (25/5/2022). Materi mengenai hak dan kewajiban tahanan dan narapidana disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Benny Prawira, sementara materi tentang Remisi, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Heriyanto.
Kegiatan penyuluhan hukum diikuti 15 tahanan dan 15 narapidana Lapas Kelas IIB Wonosari yang diberikan penguatan tentang hak dan kewajiban sebagai WBP serta pembekalan, khususnya bagi mereka yang akan berakhir masa hukumannya. Penyuluhan hukum ini sebagai wujud sinergi dan kerja sama Kanwil Kemenkumham DIY dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka memberikan pembinaan terhadap WBP.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Wonosari, Andika mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari mengucapkan terima kasih kepada para penyuluh hukum yang telah membantu petugas Lapas dalam hal pembinaan, menyampaikan hak dan kewajiban, serta memberikan pembekalan bagi para warga binaan Lapas Kelas IIB Wonosari.
"Tentunya ini menjadi kegiatan yang bermanfaat untuk warga binaan kami. Semoga warga binaan yang mengikuti penyuluhan hukum ini dapat mengambil manfaat dan semakin memahami hak dan kewajibannya," ujar Andika.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)