YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual pada Rabu (25/5/22). Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan menggandeng stakeholder terkait.
Pentingnya perlindungan merek telah menjadi urgensi tersendiri bagi para pelaku UMKM untuk melakukan pendaftarannya. Perlindungan merek akan membawa banyak kebaikan dari sisi pelaku UMKM.
Beberapa kebaikan tersebut diantaranya pelaku UMKM menjadi memiliki bukti legalitas hak milik atas penggunaan merek. Hal itu akan membuat potensi terjadinya pembajakan yang merugikan sangat dapat diminimalisir.
Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa para pelaku UMKM mulai harus bergegas melakukan pendaftaran merek.
"Banyak sekali manfaat yang akan kita peroleh dengan melakukan pendaftaran merek", jelasnya dalam acara yang dilaksanakan di Hotel Royal Ambarukmo tersebut.
Pendaftaran merek juga akan menambah kepercayaan konsumen terhadap produk kita. Legalitas ini juga dapat menjadi pegangan apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Narasumber dalam kegiatan ini juga melibatkan dari Pemerintah Daerah. Hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham DIY beserta stakeholder.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa.