YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah DIY menggelar Penyuluhan Hukum dengan tema Kekayaan Intelektual, yang dihadiri oleh 50 pelaku UMKM Kota Yogyakarta. Acara berlangsung di Hotel Abadi Yogyakarta mulai pukul 09.00 hingga selesai dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman warga UMKM terkait pentingnya mendaftarkan merek dan kekayaan intelektual mereka.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara dan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, diwakili oleh Rahmat Setyabudi Sakonagoro. Selanjutnya, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, R. Chandra Akbar Ishmata, memberi pengantar dengan menekankan pentingnya perlindungan hukum dalam kekayaan intelektual.
Penyuluh Hukum Madya, Dwi Murti, menyampaikan materi utama tentang perlindungan merek, disusul oleh Heri Karuniawan dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Yogyakarta, yang menekankan urgensi mendaftarkan kekayaan intelektual untuk menghindari risiko persaingan yang tidak sehat dan pelanggaran hak cipta.
Sesi tanya jawab berlangsung hangat, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan para narasumber. Acara ditutup pada pukul 13.30 dengan apresiasi tinggi dari para peserta yang merasa mendapat wawasan berharga untuk melindungi hasil usaha mereka melalui kekayaan intelektual.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY