Yogyakarta — Guna melindungi masyarakat dari maraknya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas PASTI) pada Kamis, 14 November 2024. Acara yang berlangsung di Ballroom Indraprasta Kantor OJK DIY ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian Daerah DIY, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, serta sejumlah lembaga perbankan dan dinas terkait.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.08/2023 yang menetapkan pembentukan Satgas PASTI. Tujuannya adalah mempercepat upaya pencegahan dan penanganan masalah yang timbul dari aktivitas keuangan ilegal, terutama karena adanya peningkatan signifikan dalam pengaduan konsumen terkait keuangan ilegal. Data menunjukkan, dari Januari hingga Agustus 2024 tercatat 146 pengaduan, dengan 120 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 26 laporan mengenai investasi ilegal, meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya dengan 129 pengaduan.
Dalam diskusi tersebut, hadir beberapa narasumber dari instansi terkait. Ditreskrimsus Polda DIY menyampaikan strategi optimalisasi penanganan kejahatan online yang terus berkembang di tahun 2024. Sementara itu, Departemen Perlindungan Konsumen OJK memaparkan langkah-langkah percepatan akses untuk penanganan keuangan ilegal, termasuk koordinasi antarinstansi serta peluncuran aplikasi Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. Aplikasi ini diharapkan menjadi wadah efektif bagi masyarakat untuk melaporkan penipuan keuangan secara real-time.
Selain itu, Departemen Hukum OJK memberikan penjelasan mengenai akses hukum dan ketentuan rahasia bank untuk memperkuat peran kepolisian dalam menindak aktivitas keuangan ilegal. PPATK, sebagai bagian dari Satgas PASTI, juga memaparkan upaya analisis aliran dana dalam transaksi keuangan yang dicurigai sebagai hasil tindak pidana, serta mekanisme koordinasi antaranggota Satgas untuk penanganan kasus pencucian uang yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara instansi dalam menangani dan mencegah kegiatan usaha tanpa izin, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat yang sering menjadi korban dari penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.
Turut hadir perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY Susanti Yuliandari dan Yudhi Rahmanto yang merupakan Analis Hukum kantor wilayah.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)