YOGYAKARTA - Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Mutia Farida menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Komunikasi Sekretaris DPRD se-Jawa Timur. Mutia menyampaikan materi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peran Sekretariat DPRD dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Forum Komunikasi Sekretaris DPRD se-Jawa Timur dilaksanakan di Rich Hotel Yogyakarta, Jumat (9/12/2022). Kegiatan ini bertema 'Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Risalah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Mendukung Kinerja DPRD'.
Mutia menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham, salah satunya yang berkaitan dengan pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.
Produk yang daerah yang dimaksud meliputi Perda atau nama lainnya Perkada, Peraturan DPRD, serta yang berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Selanjutnya, Mutia menjelaskan tentang harmonisasi yang merupakan proses penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Terdapat perbedaan mengenai harmonisasi pada UU Nomor 12 Tahun 2011 dan pada UU baru, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022.
Pasal 58 UU Nomor 12 Tahun 2022 berbunyi:
1. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
"Sementara pada UU Nomor 13 Tahun 2022, disebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Mutia.
Selain Mutia, sejumlah narasumber juga hadir dan memaparkan materi dalam forum tersebut, di antaranya dari Badan Keahlian DPR RI, Perisalah Legislatif DPR RI, Sekretaris DPRD DIY, dan pakar komunikasi UPN Veteran Surabaya.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)