Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang

jpgnatik0809 1

SLEMAN - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang pada hari Kamis (7/9/2023). Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mencoba menyelundupkan obat terlarang jenis yarindo sebanyak 150 butir yang dititipkan pada keluarganya saat membesuk.

Petugas Lapas berhasil melakukan upaya deteksi dini usai mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan obat terlarang. Informasi tersebut didapatkan dari hasil pengawasan pembicaraan telepon melalui Wartelsus yang merupakan fasilitas Lapas yang digunakan WBP untuk menghubungi keluarganya.

WBP berinisial MK dan MDS berencana menyelundupkan barang terlarang itu dengan cara mencampurkannya dalam makanan yang dibawa keluarganya. Pembesuk berinisial TS yang merupakan istri MK membawa nasi, mie goreng, dan sayur brongkos yang telah dicampur dengan yarindo, sementara pembesuk berinisial WA yang merupakan ibu dari MDS membawa nasi dan oseng ati ampela.

Petugas selanjutnya mengamankan TS dan WA untuk dimintai keterangan. Setelah sebelumnya mengelak, TS mengaku telah telah mencampurkan 150 butir yarindo ke dalam nasi, sementara WA menyatakan telah menerima titipan dari seseorang di luar Lapas untuk diberikan kepada MDS, namun dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa makanan yang dititipkan telah dicampur dengan narkoba.

Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdapat dua WBP lain selain MK dan MDS yang terlibat, yakni SP dan F. Keempat WBP itu ditempatkan di sel isolasi untuk keperluan pemeriksaan, sementara dua pembesuk yang terlibat dimintai identitas untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dengan Polres Sleman.

Selanjutnya pada Jumat (8/9) telah dilakukan penyerahan barang bukti dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta ke Polres Sleman. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan apresiasinya pada jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang telah bergerak cepat dan menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang.

"Apresiasi untuk Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta yang bergerak cepat dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut. Tetap waspada dan terus lakukan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan APH," ujar Gusti Ayu.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI