YOGYAKARTA – Petugas Pemasyarakatan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Petugas Pemasyarakatan Dalam Penanganan Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme, Selasa-Kamis (2-4/7/2024).
Pelatihan diadakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris ( BNPT) dilaksanakan di Sahid Reach hotel, Yogyakarta. Tergabung bersama Petugas dari wilayah Jawa Tengah, sejumlah 60 (enam puluh) orang peserta dari Lapas, LPKA, Rutan, dan Bapas mendapatkan materi sebagai bekal menangani Warga Binaan kasus Terorisme.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno turut memberikan materi berjudul "Implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Program Pembinaan Napiter di Indonesia".
"Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimaliasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap Warga Binaan serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti," jelas Erwedi.
Di hari sebelumnya, peserta mendapatkan Penguatan Nasionalisme dan Ideologi Pancasila terhadap Napiter dengan Perspektif Islam serta Strategi Deradikalisasi dalam Lapas Oleh BNPT. Sementara hari kedua, dilanjutkan dengan materi Teknik Wawancara Napiter dengan Pendekatan Psikologis Humanis, Mengurangi Faktor Ketertarikan, Niat, dan Kapabilitas dalam Proses Deradikalisasi Napiter dan Klien Terorisme, dan Keamanan Dinamis dan Prosedural dalam mendukung petugas terhadap ekstremisme berbasis.
Setelah mengikuti kegiatan petugas Pemasyarakatan diharapkan lebih piawai dalam menangani Warga Binaan kasus Terorisme sehingga bisa sadar dan tidak mengulangi tindak pidananya kembali.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa