YOGYAKARTA - Menyikapi permasalahan serta isu strategis Pemasyarakatan Tahun 2023, khususnya di wilayah D.I. Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) Tahun 2023. Pada hari ke-dua Kamis (9/3), Kanwil Kemenkumham DIY menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan bertema 'Transformasi Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta Semakin PASTI Ber-AKHLAK, Indonesia Maju' dilaksanakan di Hotel Platinum Adisucipto Yogyakarta.
Sesi pertama pada hari tersebut menghadirkan Koordinator Data dan Informasi Nanang Samsudin beserta Tim SPPT TI pada Direktorat teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS. Pada sesi tersebut Tim Ditjen PAS membawakan materi berjudul “Transformasi Layanan Pemasyarakatan Melalui Pertukaran Data SPPT-TI dan Pengembangan SDP Basan Baran”.
“SPPT-TI merupakan tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis TI melalui pertukaran data, peningkatan mutu data, dan pemanfaatan data perkara antar Lembaga Penegak Hukum,” jelas Nanang.
Nanang pada kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajaran Pemasyarakatan di Yogyakarta dalam persiapan Pemilu Tahun 2024 di Lapas, Rutan, LPKA melalui Pemutakhiran Data dalam Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Kanwil Kemenkumham DIY, menjadi salah satu yang terbaik dalam melakukan pemutakhiran data WBP untuk menjamin hak pilih dalam Pemilu 2024 nanti,” tuturnya.
Sementara itu pada sesi lainnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya pada Ditjen PAS, Tatan Rahmawan membawakan materi berjudul "Penerapan Restorative Justice/Keadilan Restoratif Bagi Tersangka/Terdakwa Dewasa". Melalui paparannya, Tatan menyebutkan bahwa dal rangka implementasi Keadilan Restoratif, saat ini Kemenkumham telah memiliki Sinergi Kebijakan. Beberapa kebijakan yang telah tersinergi tersbut yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Kepmenkumham Nomor M.HH-36.OT.02.02 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Griya Abhipraya.
Seluruh peserta yang terdiri dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di wilayah Yogyakarta sangat antusias mengikuti pemaparan dari para narasumber. Pada sesi diskusi, para peserta juga berperan aktif memberikan pertanyaan dan masukan untuk membangun Pemasyarakatan yang semakin maju.
Menutup Rapat Kerja pada hari tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani memberikan penguatan kepada seluruh peserta. Ia kembali menekankan pada jajarannya untuk selalu menjalankan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan 1 Back to Basic.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)