Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Rancang Aplikasi Permudah Harmonisasi, Kemenkumham DIY Sosialisasikan e-MONDAY ke Pemda dan DPRD DIY

monday0903 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyosialisasikan aplikasi MONDAY (Harmonisasi Perda Yogyakarta) kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY dan Sekretariat DPRD DIY. Aplikasi ini diharapkan akan dapat memudahkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang ada di DIY.

Tim dari Kanwil Kemenkumham DIY bertandang ke Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD DIY pada Rabu (9/3/2023) dan dipimpin Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati. Kus menyampaikan bahwa aplikasi ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang memerintahkan pengharmonisasian di daerah melalui Kanwil Kemenkumham.

"Aplikasi ini menjadi terobosan dari proses harmonisasi karena dimungkinkan dilakukan secara online, sehingga proses harmonisasi dapat lebih efektif. Tujuan dari aplikasi ini untuk mempermudah pengajuan sampai dengan pelaksanaan dari Pengharmonisasian," ujar Kus.

Selanjutnya, JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Ni Made Wulan dan Rasyid Kurniawan menjelaskan bahwa aplikasi MONDAY merupakan bentuk sinergi pusat dan daerah yang nantinya dapat diterapkan langsung setelah diluncurkan. Pemerintah Daerah cukup mengakses aplikasi MONDAY dalam pengajuan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham DIY.

"Pemda dapat meng-upload data dukung, mulai dari permohonan dan draf Rancangan Peraturan, yang kemudian secara otomatis akan diteruskan oleh sistem untuk dilakukan pelaksanaan Harmonisasi," jelasnya.

"Melalui aplikasi MONDAY ini, rapat Harmonisasi dapat juga dilakukan secara online sampai dengan pembubuhan paraf terhadap draf yang telah dilakukan Pengharmonisasian," lanjutnya.

Proses bisnis pada aplikasi MONDAY sudah disesuaikan dengan SOP yang dibentuk berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM. Proses tersebut dimulai dari pengiriman data hingga rapat Pengharmonisasian itu sendiri.

Output rapat harmonisasi berupa berita acara Harmonisasi, surat selesai harmonisasi, dan draf yang ditandatangani setiap lembarnya akan dikirimkan secara elektronik sehingga tidak perlu dilakukan pencetakan dan penandatanganan tiap lembar. Selain itu, mengingat dokumen harmonisasi merupakan dokumen hukum yang bisa dijadikan alat bukti apabila dilakukan judicial review, maka disediakan fitur pengarsipan yang dapat dicetak dan digunakan sebagai dokumen penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Pihak Sekretariat DPRD DIY pun mendukung adanya aplikasi ini serta memberikan saran-saran yang membangun dalam penggunaan aplikasi MONDAY. Disampaikan juga bahwa pihak Sekretariat DPRD DIY sepakat terhadap sinergitas yang ditawarkan Kanwil Kemenkumham DIY.

Tim Kanwil Kemenkumham DIY selanjutnya melaksanakan sosialisasi aplikasi MONDAY di Biro Hukum Setda DIY dan menambahkan keterangan bahwa pada menu di akun Biro dan Bagian Hukum serta Sekretariat Dewan akan terlihat proses harmonisasi secara realtime dan terintegrasi dengan aplikasi WhatsApp. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan manual book e-MONDAY untuk pedoman pelaksanaan aplikasi.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

monday0903 2

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI