YOGYAKARTA - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Yayan Indriana hadir dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor Timpora) Kota Yogyakarta. Rapat koordinasi tersebut memfokuskan pembahasan terkait Tata Cara WNA Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
Rakor Timpora Kota Yogyakarta dilaksanakan di Bale Timoho Resto, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Yayan mengatakan bahwa pengawasan Orang Asing tidak bisa dilaksanakan sendiri, dan Timpora diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan terkait Orang Asing agar kehadiran Orang Asing bosa memberikan manfaat di Yogyakarta.
"Orang Asing yang bisa memberikan manfaat itulah yang kita berikan reward, dan bagi Orang Asing yang tidak memberikan manfaat akan kita deportasi. Saat ini ada SE terbaru terkait kunjungan WNA ke Indonesia, yaitu SE Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan saat Kedatangan Khusus Wisata dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Yayan.
"Dampak dengan adanya SE tersebut juga bisa diraskaan di Kota Yogyakarta dengan sangat luar biasa. Latar belakangnya yaitu untuk melaksanakan fungsi Keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan Pemerintah membuka kembali sektor wisata yang produktif dan aman dari Covid-19 di Bali. Mudah-mudahan dengan dibukanya Visa Kunjungan di Bali dapat memberikan dampak yang baik bagi Negara," lanjutnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogayarkta, Budi Santosa. Budi menyampaikan pentingnya mengubah paradigma bahwa pengawasan dan pemantauan tidak hanya tentang deviasi, tetapi juga tentang kebermanfaatan.
Selanjutnya, anggota Timpora yang terdiri atas TNI, Polri, Kejaksaan, hingga dinas terkait saling berdiskusi terkait pengawasan orang asing di Kota Yogyakarta. Dalam rapat koordinasi tersebut ditekankan pentingnya sinergi dan saling berkoordinasi jika ada informasi atau permasalahan terkait Orang Asing di Kota Yogyakarta yang menjadi tanggung jawab seluruh anggota Timpora.
Turut hadir dalam rakor tersebut Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andi Dwi Laksana, Kasie Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sigit Jatmiko, dan Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Radhitiya Jati.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)