YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemasyarakatan terkait penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bagi petugas Pemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas 2020-2024 dan implementasi Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di UPT Pemasyarakatan.
Bimtek membahas Unit Layanan Disabilitas dilaksanakan di Hotel Prime Plaza, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022) dan dibuka secara resmi oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso. Sebagai pembicara kunci dalam acara tersebut, ia menyampaikan pentingnya pemahaman terkait ULD bagi petugas Pemasyarakatan.
"Dalam rangka penyelenggaraan ULD di UPT Pemasyarakatan, penting bagi petugas Pemasyarakatan memiliki pemahaman yang baik dan benar terhadap Penyandang Disabilitas, bentuk ataupun jenis hambatan yang dimiliki, hingga bagaimana memperlakukannya," ujar Muji Raharjo.
"Untuk itu, kita bersama-sama berkomitmen untuk memenuhi hak para penyandang disabilitas tersebut sehingga dapat juga mendukung terwujudnya program prioritas nasional terkait pembangunan SDM Indonesia Unggul," lanjutnya.
Penyandang Disabilitas menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pemahaman tentang disabilitas juga diharapkan tidak hanya berhenti pada pemaknaan istilah saja, melainkan diikuti upaya pemenuhan pelayanan dan fasilitas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, M. Akhyar, Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, Desy Afneliza, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)