Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Upayakan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Jajaran Pemasyarakatan Gelar Bimtek ULD

WhatsApp Image 2022 03 10 at 04.59.42

YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemasyarakatan terkait penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bagi petugas Pemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas 2020-2024 dan implementasi Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di UPT Pemasyarakatan.

Bimtek membahas Unit Layanan Disabilitas dilaksanakan di Hotel Prime Plaza, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022) dan dibuka secara resmi oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso. Sebagai pembicara kunci dalam acara tersebut, ia menyampaikan pentingnya pemahaman terkait ULD bagi petugas Pemasyarakatan.

"Dalam rangka penyelenggaraan ULD di UPT Pemasyarakatan, penting bagi petugas Pemasyarakatan memiliki pemahaman yang baik dan benar terhadap Penyandang Disabilitas, bentuk ataupun jenis hambatan yang dimiliki, hingga bagaimana memperlakukannya," ujar Muji Raharjo.

"Untuk itu, kita bersama-sama berkomitmen untuk memenuhi hak para penyandang disabilitas tersebut sehingga dapat juga mendukung terwujudnya program prioritas nasional terkait pembangunan SDM Indonesia Unggul," lanjutnya.

WhatsApp Image 2022 03 10 at 04.59.41 2

Penyandang Disabilitas menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pemahaman tentang disabilitas juga diharapkan tidak hanya berhenti pada pemaknaan istilah saja, melainkan diikuti upaya pemenuhan pelayanan dan fasilitas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, M. Akhyar, Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, Desy Afneliza, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

WhatsApp Image 2022 03 10 at 04.59.41

 

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI