YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti Seminar Kepailitan dengan tema “Tantangan Kurator Negara di Era Ekonomi Modern.” di Grand Keisha Hotel pada Rabu (26/09/2024). Acara ini dihadiri oleh akademisi, praktisi, dan para penggiat hukum yang membahas isu-isu terkini terkait kepailitan dan peran kurator dalam menjaga keberlangsungan usaha.
Kegiatan seminar diawali dengan pemaparan dari narasumber utama, Praktisi/Kurator dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Oscar Sagita, SH. Dalam presentasinya, Oscar menekankan pentingnya peran akuntan dalam tugas kurator, yang menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses kepailitan.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan konsep going concern dalam akuntansi, yang menekankan prinsip keberlangsungan usaha. Dalam konteks kepailitan, kurator harus memiliki pengetahuan mendalam tentang tantangan bisnis agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi aset dan kelangsungan usaha.,
Materi kemudian berlanjut pada tantangan yang dihadapi oleh kurator, termasuk pengetahuan mengenai objek eksekusi dan peran kreditor separatis dalam proses eksekusi. Oscar menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang aspek-aspek ini sangat penting bagi kurator untuk dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum, praktisi dan kurator dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI).
Pemaparan seminar Selanjutnya disampaikan oleh Narasumber kedua yakni, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan juga praktisi serta kurator dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI). Dalam presentasinya, Prof. Tata menjelaskan beberapa poin penting terkait peran dan tantangan yang dihadapi kurator di era modern.
Salah satu topik yang dibahas adalah hubungan antara penunjukan kurator dan Badan Hukum Perdata (BHP). Prof. Tata menguraikan pentingnya pengadilan niaga dalam proses kepailitan serta peran BHP dalam mengurus dan membereskan harta pailit. Ia menjelaskan bahwa meskipun BHP diatur secara ketat, keberadaannya masih diperlukan untuk menjaga integritas dan efisiensi proses penyelesaian harta pailit.
Lebih lanjut, Prof. Tata juga membahas implikasi dari perubahan BHP menjadi kurator publik dan perbandingan sistem pengurusan serta pemberesan harta pailit di Singapura. Pemaparan ini memberikan wawasan berharga bagi para peserta mengenai tantangan yang dihadapi dalam menghadapi era ekonomi modern
Acara diakhiri dengan pemaparan dari Narasumber ketiga Yakni hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang H. Muhammad Anshar Majid, S.H., M.H, yang memberikan perspektif hukum dalam proses kepailitan dan peran penting pengadilan dalam mendukung kurator.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan memperkuat kerjasama antara akademisi, praktisi, dan pengadilan dalam menghadapi tantangan kepailitan di era ekonomi modern.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, beserta JFU Ahu.