YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas, Senin (13/3/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Humas F. Surya Kumara beserta perwakilan Pokja Zona Integritas dan Tim Penilai Internal Kanwil.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Biro Perencanaan menyampaikan garis besar kebijakan Pelaksanaan Pembangunan ZI sesuai Surat Edaran MenpanRB Nomor 4 Tahun 2023, yaitu terkait Pengusulan ZI, Pelaksanaan Survey Mandiri dan Evaluasi ZI menuju WBK secara mandiri.
Kepala Bagian RB juga menyampaikan target 30% dari jumlah satuan kerja, yaitu kurang lebih sebanyak 90 satuan kerja untuk memperoleh predikat pada tahun 2023.
"Pada tahun ini, akan dilaksanakan pendampingan khusus bagi satuan kerja yg telah lolos TPI dengan mengundang ketua dan sekretaris Tim ZI, untuk evaluasi dan simulasi seperti pada saat TPN," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya pendampingan ini kualitas penyampaian, materi paparan sudah memenuhi standar yang diinginkan Kemenpan RB.
Selain itu juga disampaikan terkait upgrade aplikasi 3AS. Sesuai SE menpanRB nomer 4 tahun 2023 tentang pengusulan dan Evaluasi ZI, terdapat upgrade aplikasi 3AS yaitu terdapat penambahan pilihan Jenis Layanan yang diterima, penmbahan identitas responden berupa nama dan nomer hp serta terkait laporan pelaksanaan hasil survey mandiri.
"Dalam hal jumlah responden tidak memenuhi target sebanyak 30, maka akan dialihkan menggunakan metode statistik layanan," lanjutnya.
Parameter yang harus dikuatkan meliputi Manajemen risiko, Inovasi, Sarana dan Prasarana pendukung, Materi paparan dan video profil pembangunan ZI serta penerapan Manajemen Media.
"Kanwil tidak hanya berperan sebagai tim pengampu, namun juga sebagai tim penilai, dan pembina, maka diharapkan dapat memberikan pendampingan serta penguatan kepada satuan kerja," pesannya.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa