SLEMAN - Kegiatan Geographical Indication Drafting Camp yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dilanjutkan dengan diskusi dan pembekalan terkait pelindungan indikasi geografis. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Diskusi dilaksanakan pada hari kedua Geographical Indication Drafting Camp di Griya Persada Hotel, Kaliurang, Senin (13/3/2023). Koordinator Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana menjelaskan tentang Kebijakan dan Proses Bisnis Indikasi Geografis dalam diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY Vanny Aldilla.
Irma memaparkan tentang urgensi pendaftaran indikasi geografis, upaya pengembangan daya saing produk indikasi geografis di pasar global, manfaat pelindungan indikasi geografis, cara pengajuan indikasi geografis, hal-hal yang harus dilakukan setelah indikasi geografis terdaftar, hingga cerita kesuksesan dari indikasi geografis yang sudah terdaftar, yakni garam amed di Karang Asem, Bali.
Sesi diskusi selanjutnya membahas tentang Teknik Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang disampaikan oleh Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan. Ia menyampaikan apa saja yang harus diperhatikan sebelum mendaftarkan produk sebagai indikasi geografis.
"Sebelum mendaftarkan produk sebagai indikasi geografis, Bapak dan Ibu sebagai masyarakat pemilik potensi indikasi geografis harus memperhatikan beberapa hal, misalnya ciri khas produk, hanya bisa diproduksi di tempat asalnya, dikelola oleh sekelompok orang dengan prosedur tertentu atau dibudidaya, produksi dan pemasaran produk menopang atau mengangkat perekonomian daerah, memiliki reputasi yang baik, dan perlu dilindungi oleh pelindungan indikasi geografis," jelas Gunawan.
Selain itu, Gunawan juga menjelaskan hal-hal yang termuat dalam dokumen deskripsi indikasi geografis, yang meliputi pemohon, nama indikasi geografis, nama barang atau produk, karakteristik dan kualitas, faktor geografis, batas wilayah, sejarah, proses produksi, metode pengujian kualitas barang atau produk, dan label indikasi geografis.
Selanjutnya, dokumen indikasi geografis juga menyertakan lampiran yang terdiri atas SK pembentukan organisasi atau Akta Notaris, surat rekomendasi, peta wilayah, daftar kelompok tani, daftar pengolah, daftar pengepul, daftar pedagang, hasil uji, serta data-data lain yang diperlukan.
Geographical Indication Drafting Camp sebelumnya dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto pada Minggu (12/3) dan menghadirkan keynote speaker Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua. Kegiatan ini diikuti peserta dari MPIG se-DIY, Bappeda se-DIY, serta Dinas-Dinas yang terkait dengan pelindungan kekayaan intelektual di DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)