YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan fungsi harmonisiasi produk hukum Daerah pada Rabu (20/3/2024). Agenda pembahasan pada kesempatan kali ini adalah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendanaan Pendidikan dan Kepemudaan.
Kedua Raperda ini dilakukan penyusunan karena adanya masukan dari masyarakat kepada DPRD Provinsi DIY. Beberapa kasus yang disampaikan diantaranya berkaitan dengan penahanan ijazah karena siswa yang belum bisa melunasi pembiayaan sekolah.
Selain itu, masih ada juga ditemukan adanya penyelenggara pendidikan yang belum bisa menutup biaya operasional dengan hanya mengandalkan dana yang ada baik itu dari APBN, APBD, atau pun BOS. Tentu permasalahan yang ditemukan di lapangan ini perlu untuk dicarikan solusi, salah satunya dengan memperkuat posisi regulasi sehingga dapat memberikan jalan keluar serta kemanfaatan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Nova Asmirawati menyampaikan bahwa proses pelibatan Kanwil Kemenkumham DIY dalam menerbitkan Perda ini bisa secara menyeluruh dari awal hingga selesai, yaitu hingga tahapan eksekutif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DIY yang telah memfasilitasi terselenggaranya acara ini. Tentunya kami sebagai perancang peraturan perundang-undangan akan memberikan masukan-masukan serta pencermatan untuk menyelesaikan proses ini", jelasnya.
Acara ini di hadiri oleh berbagai unsur seperti DPRD DIY, Organisasi Perangkat Daerah, serta tim perancang Kanwil Kemenkumham DIY yang beranggotakan Nova Asmirawati, Anastasia Rani Wulandari, Agustinus Wahyudi, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari, Heribertus Andri.