YOGYAKARTA — Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan sosialisasi bertajuk "Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022 serta Pendaftaran Fasilitas Keimigrasian untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023" di Hotel Ros-In Yogyakarta.
Acara ini menghadirkan berbagai stakeholder dan narasumber terkemuka, di antaranya Alexander Priyasma dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dan Bahrudin dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Alexander membahas dokumen kependudukan untuk warga negara asing di Indonesia, sementara Bahrudin menjelaskan peran keimigrasian dalam layanan kewarganegaraan. Sesi tanya jawab juga diadakan, dan peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Kepala Subbidang Perizinan dan Keimigrasian, Nursepta Hendy, mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi layanan keimigrasian serta mencapai pelayanan prima dan kepuasan masyarakat.
Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Eko Julianto Rachmad, membuka acara secara resmi dan berharap acara ini memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta. "Kami berterima kasih kepada semua yang hadir dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai keimigrasian," ujar Eko, Kamis (15/08/2024).
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Disdukcapil Bantul, kapanewon dan kalurahan di Sewon dan Banguntapan, universitas seperti UGM, UAD, UMY, serta anggota Masyarakat PerCa Yogyakarta dan HAKAN Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY-Jogja Pasti Istimewa)