YOGYAKARTA – Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menerima kunjungan audiensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) pada Jumat (17/5/2024). Audiensi dilaksanakan karena AMPPY ingin menyampaikan saran dan masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pendanaan Pendidikan.
Diskusi ini dilaksanakan karena Kanwil Kemenkumham DIY melalui perancang peraturan perundang-undangan mempunyai peran dalam pembentukan produk hukum di Daerah. Pegiat AMPPY Yuliani menyampaikan saran dan masukkannya bahwa Raperda Pendanaan Pendidikan perlu dikaji kembali karena dinilai membuka celah untuk terjadinya praktik pungutan kepada siswa.
“Kami menyampaikan masukan bahwa perlunya pengkajian ulang terkait Raperda Pendanaan Pendidikan ini karena membuka celah terhadap praktik pungutan kepada para siswa. Kami cukup resah dengan hal ini”, jelas Yuliani.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung saran serta masukan dari AMPPY. Seluruh masukan akan dilakukan pengkajian secara menyeluruh serta dilihat dari berbagai sudut pandang hukum sehingga akan menghasilkan Raperda yang dapat memberikan kemanfaatan.
“Kami menerima saran serta masukkannya. Selanjutnya tentu kami akan melakukan pengkajian secara komprehensif tentang Raperda tersebut”, jelas Agung.
Hadir dalam acara ini para pejabat struktural, fungsional, beserta pegawai terkait.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa