YOGYAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY mengikuti kegiatan Pelatihan Kepemimpinan dalam Kebencanaan (Leadership Training in a Disaster Crisis).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Manajemen Bencana (MMB) Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law (RWI) dilaksanakan tanggal 5 sampai dengan 6 Oktober 2022 di 101 Hotel Yogyakarta.
Adanya kegiatan pelatihan ini yaitu sebagai upaya penguatan kapasitas kepemimpinan dalam tata kelola bencana yang baik.
Mengingat bahwa Indonesia secara geografis merupakan negara rentan bencana. “Dalam tata Kelola bencana perlu menekankan tindakan preventif, dan ini harus ada komitmen kuat dari pimpinan baik di tingkat pusat sampai ke tingkat terendah yaitu keluarga. Dengan demikian pelatihan ini bisa meningkatkan jiwa kepemimpinan peserta untuk dapat dimplementasikan di tugas fungsi masing-masing,” ujar Dekan Pascasarjana UGM Siti Malkhamah saat membuka kegiatan tersebut.
Direktur Fasilitasi dan Informasi Dadi Mulyadi dan Sestama Basarnas Abdul Haris Achadi yang menjadi narasumber menyampaikan terkait korelasi kebijakan nasional tentang HAM dengan tata laksana bencana di Indonesia.
“Indonesia sebagai negara kepulauan sangat rentan terhadap bencana alam akibat letak geografi yang berada di lingkaran api pasifik yaitu pertemuan 3 lempeng tektonik yang menyebabkan rentan bencana tsunami dan gunung Meletus. Hal ini diperparah dengan bencana akibat perubahan iklim,” ujarnya pada kegiatan pelatihan yang dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumhma DIY Purwanto dan Kasubid Pemajuan HAM Wardiyono.
Korelasi kebijakan nasional tentang HAM dengan tata laksana bencana di Indonesia yaitu memastikan prinsip-prinsip HAM yang ada di setiap komponen dalam kebijakan dan peraturan, dengan memperhatikan antara lain Hak Substansi-non diskriminasi-inklusif, Partisipasi dan Akses untuk Informasi, dan Solusi jangka Panjang.
Selanjutnya, disampaikan juga terkait tugas Direktorat Jenderal HAM diantaranya adalah program RANHAM yang menyasar 4 (empat) kelompok rentan (anak, perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat) termasuk dalam keadaan khusus seperti bencana akan dilindungi; Kabupaten/Kota Peduli HAM; Penyiapan, pelaporan instrumen HAM internasional dan Harmonisasi Per-UU dengan HAM; Pelayanan Publik Berbasis HAM; serta Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
“Kami mendukung pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam tata kelola kebencanaan,” pungkasnya.
Pelatihan ini diikuti juga oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari beberapa kabupaten/kota di Indonesia, akademisi.