YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menerima kunjungan studi banding Tata Kelola Kearsipan yang berasal dari Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta pada Selasa (6/2/2024). Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi wadah pertukaran ide dan praktik terbaik dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan tata kelola arsip di organisasi pemerintahan.
Studi banding dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY. Kunjungan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Umum, Yudi Arto.
"Selamat datang Bapak Ibu pengelola Arsip dari Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Diharapkan dengan adanya studi banding ini, Kita dapat saling sharing mengenai apa-apa saja yang ingin Bapak dan Ibu ketahui dan kita bisa berdiskusi bersama terkait pengelolaan Arsip yang ada di kanwil Kemenkumham DIY", ujar Yudi.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Agung Ridwan Sani selaku ketua tim studi banding menyampaikan pihaknya ingin mengetahui prosedur dan mekanisme terkait pengelolaan arsip yang ada di Kanwil Kemenkumham DIY.
" Kami berharap dengan adanya studi banding ini memberikan wawasan yang berharga bagi kami dalam meningkatkan sistem pengarsipan di PTA. Kami dapat belajar dari pengalaman Arsiparis yang ada di Kanwil Kemenkumham DIY dan menerapkan praktik pengelolaan arsip pada institusi kami", jelasnya.
Selama kunjungan, selain berdiskusi dan mendapatkan materi langsung dari tim arsiparis Kanwil Kemenkumham DIY, tim studi banding juga diberikan akses untuk melihat langsung proses pengelolaan arsip yang ada di record center milik kanwil kemenkumham DIY. Diharapkan dengan adanya kegiatan studi banding pengelolaan kearsipan ini dapat menjadi langkah positif dalam mendukung peningkatan tata kelola kearsipan dan kolaborasi antar instansi pemerintahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Muhammad Arif Rohman, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Surmiyanti beserta Tim Arsiparis Kanwil Kemenkumham DIY
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)