YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) D. I. Yogyakarta melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, Selasa (20/2/2024).
Kegiatan ini sebagai langkah tindak lanjut mandat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Oleh karena itu Biro Perencanaan melakukan PEKPPP Mandiri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Biro Perencanaan melakukan PEKPPP Mandiri dengan melaksanakan supervisi terhadap 6 (enam) aspek yang menjadi indikator penilaian PEKPPP. "Sehingga lingkup supervisi PEKPPP Tahun 2024 akan fokus pada verifikasi dan kepatuhan dokumen pelayanan publik atas 6 (enam) aspek tersebut," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Yemi Indah Susilowati.
Enam aspek tersebut yaitu Kebijakan pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana prasarana, Sistem informasi pelayanan publik, Konsultasi Pengaduan, serta Inovasi. Setiap aspek tersebut memiliki persenan masing-masing.
"Diharapkan dengan kegiatan ini seluruh lingkup pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yaitu pelayanan barang, jasa dan administratif," lanjutnya. Dengan dilakukannya PEKPPP ini instansi dapat memperoleh gambaran lebih lengkap dari kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham secara menyeluruh.
Pada kesempatan tersebut, Tim Biro Perencanaan menyampaikan beberapa catatan kekurangan dari hasil PEKPPP. Hasil tersebut disampaikan kepada seluruh satuan kerja Jajaran Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta. Sebelum hasil tersebut disampaikan dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada seluruh jajaran dengan dibuat kelompok.
Turut hadir Kepala Bagian Program dan Humas, F. Surya Kumara serta Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Prasetyo Nugroho beserta tim PEKPPP dari Biro Perencanaan
Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa