YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti acara Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Kamis (24/3/22). Acara ini dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal HAM dengan diikuti oleh seluruh satuan kerja Kemenkumham.
Pemerintah terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Guna mendukung tujuan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial, Min Usihen dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pentingnya setiap satuan kerja untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM. Berbagai instrumen harus dipenuhi untuk dapat dikatakan telah mewujudkan pelayanan berbasis HAM.
“Kita perlu berupaya mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM ini di seluruh jajaran satuan kerja. Masyarakat dilayani tanpa adanya diskriminasi. Itulah komitmen kita sebagai instansi yang menaungi tentang HAM”, jelasnya.
Selanjutnya Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menyampaikan komitmen dari Ditjen HAM untuk mendorong seluruh satuan kerja mampu mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM. Apabila seluruh satuan kerja telah mampu mewujudkan, maka akan diperluas dengan mendorong instansi eksternal.
“Menjamin terpenuhinya HAM dalam setiap penyelenggaraan layanan adalah tugas kita”, tegasnya.
Hadir secara virtual dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah, Imam Jauhari, Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida, Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana, Kepala Bidang HAM, Purwanto, dan Kepala Bagian Program dan Humas, F. Surya Kumara.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa