Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Tingkatkan Kualitas PPID, Biro Hukerma Selenggarakan Konsinyering Klasifikasi Informasi Publik

2023 07 12 PPID 1

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan konsinyering selama 3 hari mulai tanggal 12 Juli hingga 14 Juli 2023 di Hotel Le Meridien Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai unit di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk perwakilan pengelola PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. 

2023 07 12 PPID 2

Kepala Biro Hukerma Hantor Situmorang, mengatakan bahwa seluruh PPID di lingkungan Kemenkumham merupakan 'corong terdepan' diseminasi informasi dari institusi yang dipimpin Yasonna H. Laoly tersebut. Ia berharap PPID tidak hanya di unit utama saja melainkan seluruh unit kerja hingga satuan kerja.

“Hal ini juga menjadi perhatian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang menekankan agar seluruh layanan yang ada di Kemenkumham dapat terbuka dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan dapat dikembangkan secara digital,” kata Hantor saat membuka kegiatan Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik di lingkungan Kemenkumham.

TA KIP

Dilanjutkannya, Kementerian Hukum dan HAM, yang terdiri dari 11 Unit Utama Eselon I, 33 Kantor Wilayah, dan 834 Unit Pelaksana Teknis, memiliki PPID di setiap satuan kerja. Oleh karena itu, kegiatan konsinyering yang mendatangkan narasumber dari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antara pengelola PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Hantor menjelaskan pemutakhiran dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik. “Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan output penetapan DIP dan DIK Kementerian Hukum dan HAM yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

konsi dip

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa (foto: ist/iqbal)

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI