YOGYAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan Verifikasi Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Korupsi (IPK), dan Indeks Integritas Organisasi di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Kanwil Kemenkumham DIY siap menyukseskan verifikasi survei ini untuk peningkatan pelayanan publik.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto menyampaikan bahwa pelaksanaan survei dengan aplikasi 3AS BSK Hukum dan HAM selama ini sudah sesuai dengan ketentuan. Jumlah responden minimal setiap bulannya juga telah terpenuhi.
"Hasil survei juga relatif stabil dengan hasil mutu Sangat Baik di periode Triwulan III hingga Oktober 2023," jelas Purwanto, Senin (20/11/2023).
Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan BSK Hukum dan HAM akan melakukan verifikasi survei yang dilaksanakan pada 19-23 November 2023. Tim BSK Hukum dan HAM juga akan mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjadi sampel verifikasi, di antaranya Rutan Kelas IIA Yogyakarta dan Rupbasan Kelas II Bantul.
Verifikasi ini dilakukan dengan pengumpulan data lapangan berupa wawancara terhadap informan, pengumpulan data sekunder, dan observasi lapangan sesuai jadwal dan tujuan yang telah direncanakan. Operator Survei IPK dan IKM Kanwil Kemenkumham DIY juga telah diwawancara sebagai bagian dari pengumpulan data ini.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)