Yogyakarta-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan sosialisasi dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan kepada Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
Sosialisasi Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan dilaksanakan pada Kamis (13/4/2023) di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Kegiatan sosialisasi ini mendatangkan 3 narasumber baik secara langsung maupun daring. Hadir secara langsung diantaranya Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM dan Subkoordinator Standarisasi & Metoda Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan hadir secara daring yaitu Analis Kepegawaian Pertama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti mengatakan bahwa Pegawai Kanwil kemenkumham DIY sangat berantusias dengan adanya pembukaaan 2 jabatan fungsional baru ini.
"Pada Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta ada 42 pegawai yang mendaftar dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan ada 56 yang mendaftar dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan menunjukan tingginya minat pegawai untuk menjadi Pejabat Fungsional tak terkecuali di bidang Keamanan Pemasyarakatan" ujar Rahmi Widhiyanti.
Pada kesempatan tersebut Rahmi juga mengapresiasi akan terbentuknya 2 jabatan baru ini, diharapkan dengan munculnya Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, petugas pengamanan pada UPT yang selama ini merupakan ujung tombak terwujudnya proses pemasyarakatan yang optimal tidak lagi dipandang sebelah mata.
Sosialisasi ini membahas diantaranya mengenai jenis-jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pembinaan Jabatan Fungsional secara umum yang disampaikan oleh Edy Saputra, S.Kom, M.H, selaku Analis Kepegawaian Pertama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai Permenpan RB Nomor 34 & 35 tahun 2021 dan Permenkumham 27 & 28 Tahun 2022 oleh Maulidi HilaL, S.H., M.Si. sebagai Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia; terakhir mengenai Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM sesuai Permenkumham 26 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Sari Sulistiawati Suwardi, S.H, M.Kn sebagai Sub koordinator Standarisasi & Metode Pusat Pengembangan Pelatihan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, dan Pejabat dan Pegawai pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)