YOGYAKARTA - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Mutia Farida meninjau Record Center atau ruang arsip di Kanwil Kemenkumham DIY. Mutia memastikan pengelolaan arsip di Kanwil Kemenkumham DIY berjalan baik dan sesuai Norma, Standar, Prsedur, dan Kriteria Kearsipan (NPSK).
"Pengelolaan arsip Kanwil Kemenkumham DIY sudah memperoleh penghargaan terbaik. Pertahankan, tingkatkan, jangan sampai lengah dan tetap kelola arsip dengan baik dan sesuai standar," ujar Mutia saat meninjau Record Center Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (8/12/2022).
Pada kesempatan tersebut, Mutia meninjau penyimpanan arsip inaktif. Selain itu, Mutia memantau kondisi arsip foto serta arsip-arsip yang telah didigitalisasi. Untuk diketahui, Kanwil Kemenkumham DIY menjadi satu-satunya Kantor Wilayah yang telah memiliki penyimpanan arsip dengan metode audio visual.
Alih media penyimpanan arsip telah dilakukan dengan melalui sejumlah tahap, mulai dari menentukan arsip yang akan dialih media hingga proses alih media dan memberkaskan kembali fisik arsip yang telah dialih media sesuai dengan aslinya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham DIY telah memperoleh penghargaan Terbaik I Pengawasan Kearsipan Internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (29/7) lalu. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengaku bangga dengan pencapaian jajarannya yang berhasil membuktikan kualitas kinerja.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran sehingga Kanwil Kemenkumham DIY berhasil meraih prestasi membanggakan di bidang kearsipan. Pertahankan dan terus tingkatkan kinerja kearsipan kita," ujar Imam.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)