YOGYAKARTA - Tim Yankomas Kantor Wilayah Kemenkumham DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kegiatan rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Purwanto dilaksanakan di Rumah Makan Dapur Pitiek tersebut membahas terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa, Selasa (18/7/2023).
Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah yang berkaitan langsung dengan kasus penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa yang menjadi pemberitaan nasional di media cetak maupun media elektronik.
Informasi yang didapatkan dari rapat koordinasi ini akan dikaji dari perspektif HAM oleh tim Yankomas Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.
Hasil dari kajian penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa dari perspektif HAM kemudian akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah sebagai pertimbangan penyelesaian bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Organisasi Perangkat Daerah yaitu Biro Hukum Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bagian Hukum Kabupaten Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta serta Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa