YOGYAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bersama Kantor Wilayah Kemenkumham DIY berkolaborasi menyelenggarakan acara Focus Group Discussion tentang perlindungan kekayaan intelektual hak cipta. Tema dari acara FGD ini adalah “Resale Rights & Rental Right Rights”.
Perlindungan kekayaan intelektual hak cipta menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan di tengah perkembangan kreatfitas yang semakin pesat. Perlindungan hak cipta dapat sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar hukum.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI, Daulat Silitonga menyampaikan bahwa acara FGD Resale Rights & Rental Rights sebagai wujud impleentasi tahun hak cipta.
“Tahun 2022 ini sebagai tahun hak cipta. Acara ini adalah komitmen kita untuk terus mengajak masyarakat mengajukan perlindungan kekayaan intelektual hak ciptanya”, jelasnya dalam acara yang dilaksanakan di Hotel Marriot Yogyakarta.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyampaikan dukungannya terhadap program-program DJKI terkait perlindungan hak cipta. Kanwil Kemenkumham DIY telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya talk show hingga pameran seni rupa sebagai wujud konkret dukungan kepada DJKI.
“Di tahun hak cipta ini kita telah melakukan berbagai kegiatan seperti talk show hingga pameran seni rupa. Ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk mengajak masyarakat melakukan pendaftaran perlindungan hak cipta”, jelasnya.
Acara FGD Resale Rights & Rental Rights ini dibuka oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Politik dan Keamanan, Y Ambeg Paramarta. Pada acara ini uga dilakukan penyerahan penghargaan dari WIPO kepada UGM karena telah berhasil melakukan hilirisasi hasil riset kepada masyarakat.
“Kita tentu mengapresiasi kepada UGM yang telah melakukan upaya konkret untuk mendorong perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia”, jelas Y. Ambeg Paramarta.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Penelitian UGM Prof. Mustofa, jajaran pejabat structural dan fungsional, para seniman di wilayah DIY, beserta stakeholder.