YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima kunjungan kerja dari Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI. Pertemuan ini membahas tentang urgensi RUU tentang Perkumpulan pasca ditetapkannya UU tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kedatangan Tim Badan Keahlian DPR RI diterima oleh Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (7/3/2023). Rahmi menyampaikan bahwa sampai saat ini penyusunan RUU tentang Perkumpulan dinilai belum memiliki tingkat urgensi tertentu.
"Jika dipandang perlu pengaturan lebih lanjut tentang perkumpulan, maka disarankan untuk melakukan revisi UU Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden terkait simplifikasi peraturan perundang-undangan," ujar Rahmi.
Rahmi juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham berperan dalam hal pendaftaran legalitas organisiasi masyarakat, termasuk perkumpulan dan yayasan.
"Fungsi pengawasan dan pengendalian perkumpulan dan yayasan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Untuk efektivitas pengawasan dan pengendalian ini, diperlukan kerja sama anatar Kementerian/Lembaga," ungkapnya.
Ditjen AHU juga telah memiliki website yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mencari informasi tentang legalitas perkumpulan dan yayasan. Masyarakat juga dapat mengunduh profil perkumpulan dan yayasan dengan membayar PNBP sebesar Rp 50 ribu untuk profil singkat dan Rp 500 ribu untuk profil lengkap.
Sementara itu, perwakilan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Novianto Murti Hantoro sepakat dengan pandangan Kanwil Kemenkumham DIY bahwa penyusunan RUU Perkumpulan belum memiliki tingkat urgensi tertentu, mengingat sistem pendaftaran perkumpulan dan yayasan pada Ditjen AHU sudah komprehensif. Peraturan perundang-undangan terkait pendirian organisasi masyarakat juga dinilai masih akomodatif untuk kondisi saat ini.
"Kami juga sepakat bahwa sinergisitas antar Kementerian/Lembaga terkait pengawasan dan pengendalian organisasi masyarakat menjadi isu priotitas untuk senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan," ujar Novianto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, serta Tim Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)