YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) melakukan Audiensi dengan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertemuan di Gedung Wakil Gubernur DIY tersebut membahas Restorative Justice atau Keadilan Restorative di Indonesia khususnya wilayah Yogyakarta.
Kepala Divisi Pemasyaraktan, Gusti Ayu Putu Suwardani mewakili jajan Kanwil Kemenkumham DIY dalam pertemuan pada Selasa (7/3/2023) menyampaikan maksud dan tujuannya adalah untuk mewujudkan Restorative Justice di Yogyakarta. Salah satunya melalui Griya Abhipraya yang tengah dikembangkan oleh Bapas Yogyakarta.
Griya Abhipraya merupakan tempat/sarana Asimilasi, penampungan sementara, rujukan Pidana Alternatif, tempat Mediasi, Konseling, pelaksanaan kegiatan pembimbingan, maupun Layanan Masyarakat dan penyelenggaraan untuk Pendidikan Berkelanjutan Bagi Anak. Dalam pelaksanaannya, Kemenkumham DIY tidak bisa berjalan sendiri, dibutuhkan dukungan baik sarana dan prasarana maupun kegiatan pelatihan dari Dinas-Dinas terkait di Pemerintah Daerah DIY.
Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X menyambut baik rencana jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Ia menyampaikan ucapan terima kasih pada jajaran Kanwil Kemenkumham DIY yang telah menyambung silaturahmi dengan Pemda DIY untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kami akan mendukung, karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DIY saat ini juga harus bersinergi dalam memberikan layanan kepada masyarakat," tutur KGPAA Paku Alam X.
"Apa yang saudara rencanakan juga sesuai dengan tujuan Pemda DIY, yaitu memanusiakan dan memuliakan martabat warga Yogyakarta," tambahnya.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa