YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) Tahun 2023. Kegiatan ini membahas permasalahan serta isu strategis Pemasyarakatan Tahun 2023, khususnya di wilayah DIY.
Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan bertema 'Transformasi Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta Semakin PASTI Ber-AKHLAK, Indonesia Maju' dilaksanakan di Hotel Platinum Adisucipto Yogyakarta, Rabu (8/3/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang membuka langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa petugas Pemasyarakatan harus mampu meningkatkan kapasitas diri dalam dinamika penegakan hukum.
Petugas Pemasyarakatan juga harus mampu membangun sinergi serta kerja sama yang efektif, baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), maupun masyarakat, demi terwujudnya suatu sistem layanan Pemasyarakatan terpadu yang berkualitas, terukur, dan terarah.
"Mari bersama-sama kita kuatkan tekad untuk mampu mengoptimalkan layanan Pemasyarakatan yang berkualitas dan profesional dengan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena dalam proses pemasyarakatan, kita tidak akan mampu untuk dapat memberikan pelayanan yang berkualitas jika tidak bekerja sama dengan pihak lain," ujar Agung.
Agung menambahkan bahwa pada kegiatan Rakernis PAS tahun ini, pihaknya juga menghadirkan instansi terkait seperti Pemerintah Daerah DIY, KPU DIY, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota/Kabupaten. Hal tersebut merupakan bentuk sinergitas dan upaya menyukseskan Pemilu di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY.
"Kita hadirkan instansi terkait sebagai bentuk sinergitas dan upaya memperoleh hasil maksimal dalam proses pemadanan data NIK Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan tujuan diselenggarakannya Rakernis PAS adalah sebagai sarana untuk saling bersinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menganalisis permasalahan, melakukan evaluasi terhadap upaya yang telah dilakukan, serta mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Pemilu 2024 menjadi salah satu isu strategis utama yang dibahas dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ini. Berdasarkan data Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, per hari ini jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di DIY adalah 2.050 orang.
Dari jumlah tersebut, 2.020 orang di antaranya telah memiliki NIK dan datanya telah sinkron dengan data yang dimiliki Dukcapil. Sementara itu, 30 orang lainnya belum memiliki NIK, dikarenakan 11 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan 19 orang lainnya belum memiliki data keluarga.
Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan perekamam e-KTP oleh Dinas Dukcapil di masing-masing UPT.
Pada Senin (6/3) lalu, Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta telah mendatangi langsung Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan melakukan pendataan ulang NIK dan KK terhadap enam WBP. Bagi Lapas, Rutan, dan LPKA lain di DIY yang memiliki WBP dengan data kependudukan bermasalah akan segera dilakukan penyelesaian serupa.
Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 dilaksanakan selama dua hari pada Rabu-Kamis, 8-9 Maret 2023. Kegiatan diikuti peserta para Kepala UPT Pemasyarakatan, pejabat struktural teknis pada UPT Pemasyarakatan se-DIY, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota/Kabupaten se-DIY.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY KPH Yudanegara serta Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)