YOGYAKARTA - Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Mutia Farida memberikan arahan dan penguatan kepada para pejabat fungsional Analis Hukum. Mutia menyampaikan sejumlah arahan, di antaranya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi hingga pentingnya sinergi dengan stakeholder.
Penguatan Jabatan Fungsional Analis Hukum dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (7/12/2022). Mutia menyampaikan bahwa Analis Hukum merupakan jabatan fungsional di bawah pejabat struktural yang secara linear bertanggung jawab secara langsung kepada pimpinan terkait tugas dan fungsinya.
"Seorang Analis Hukum harus mampu berkinerja secara mandiri dalam rangka terpenuhi tugas dan tanggung jawabnya dan bersinergi dengan seluruh jajaran Kantor Wilayah guna mewujudkan misi Kanwil Kemenkumham DIY," ujar Mutia.
"Di antaranya yaitu mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, dan mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas," lanjutnya.
Kanwil Kemenkumham DIY saat ini memiliki 11 Analis Hukum yang terdiri atas 3 Analis Hukum Ahli Madya, 4 Analis Hukum Ahli Muda, dan 4 Analis Hukum Ahli Pertama. Mutia berharap seluruh Analis Hukum dapat membangun sinergi yang baik dengan stakeholder dan Pemerintah Daerah di DIY.
"Bangun sinergi dan koordinasi serta jalin komunikasi yang baik stakeholder seperti Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah terjalin dengan baik selama ini terkait pembentukan, harmonisasi, dan fasilitasi produk hukum daerah seperti yang telah dilaksanakan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan," ungkap Mutia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati menegaskan pentingnya peran koordinator JF Analis Hukum, yakni sebagai penghubung antara pejabat fungsional dan struktural untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi terkait laporan kinerja Analis Hukum. Indeks Reformasi Hukum juga turut menjadi perhatian dalam agenda penguatan tersebut.
"Indeks Reformasi Hukum di DIY pada penilaian tahun ini masih belum maksimal. Ini menjadi tugas JF Analis Hukum untuk melakukan pendampingan agar ke depan bisa lebih maksimal," ujar Kus.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Budi Hartono serta para pejabat fungsional Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)